Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kemenaker Tegaskan Pekerja Sakit hingga 4 Bulan Tetap Berhak Gaji 100 Persen, Begini Aturannya

Jakarta : Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit tetap berhak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan bahwa pekerja yang sakit hingga empat bulan berturut-turut berhak mendapatkan upah sebesar 100 persen.
Foto : Menteri Tenaga Kerja RI

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @kemnaker pada Jumat (16/10/2026), persentase upah bagi pekerja yang sakit akan mengalami perubahan apabila masa sakit berlangsung lebih lama, mulai bulan kelima dan seterusnya.

Sementara itu, apabila pekerja mengalami sakit berkepanjangan hingga lebih dari 12 bulan dan tidak dapat bekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, pekerja perlu memahami hak atas upah selama sakit serta ketentuan ketenagakerjaan yang mengaturnya.

Rincian Lengkap Skema Upah Sakit sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 3:

Untuk konteks pembaca Kang, ini aturan lengkapnya yang dirujuk Kemenaker:

- 4 bulan pertama:100% upah
- 4 bulan kedua: 75% upah
- 4 bulan ketiga: 50% upah
- Bulan selanjutnya: 25% upah sampai PHK oleh pengusaha

PHK baru bisa dilakukan jika sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan terus-menerus.(BN)