Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Ngeri! Emak-Emak Diseret 300 Meter Gagalkan Curanmor di Rumpin Bogor, Pelaku Tumbang

Bogor :Upaya seorang warga menghentikan dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berujung insiden berbahaya. Pemilik kendaraan terseret sekitar 300 meter ketika berusaha mencegah sepeda motornya dibawa oleh pria yang tidak dikenalnya, Minggu, 18 Oktober 2026.
Ngeri! Emak-Emak Diseret 300 Meter Gagalkan Curanmor di Rumpin Bogor, Pelaku Tumbang



Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Cikoleang, Desa Sukamulya. Pria berinisial AB yang diduga terlibat dalam peristiwa itu kemudian diamankan setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika Yulianah (38) datang bersama Intan dan memarkirkan Honda Beat hitam keluaran 2025 bernomor polisi F-2988-FLE di depan toko sembako. Yulianah lalu masuk ke toko untuk membeli kebutuhan.

Situasi berubah ketika korban mendapati orang asing sudah berada di atas sepeda motornya. Korban bergegas keluar untuk mencegah kendaraan tersebut dibawa pergi, tetapi upayanya tidak menghentikan laju sepeda motor.

Korban justru terseret selama kendaraan terus bergerak hingga mencapai jarak sekitar 300 meter. Peristiwa itu akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarai pria tersebut terjatuh.

Warga di sekitar lokasi kemudian ikut mengejar dan membantu mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku. Petugas Polsek Rumpin yang memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut segera mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan.

Dalam penanganan perkara ini, Unit Reskrim Polsek Rumpin melakukan proses hukum lebih lanjut di bawah koordinasi Kapolsek Rumpin, AKP Heri Iwan S., S.A.P.

" Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F-2988-FLE, satu lembar STNK asli, satu buah kunci kontak, serta satu buah kunci letter T yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/155/B/X/2026/SPKT Unitreskrim/Sek Rumpin/Res Bogor/Polda Jabar, tertanggal 18 Oktober 2026," ujar AKP Heri Iwan, Senin 19 Oktober 2026.

Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan dokumen kendaraan, kunci kontak, dan kunci letter T. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang kini ditangani kepolisian.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Polsek Rumpin mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan kendaraan di tempat parkir. Warga juga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera menghubungi kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(*)