Polda Jatim Siap Awasi Larangan Vape di Seluruh Jajaran hingga Polsek
SURABAYA – Polda Jawa Timur menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian. Larangan tersebut berlaku di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh jajaran Polda Jatim siap melaksanakan ketentuan tersebut. Kepatuhan terhadap aturan itu diwajibkan bagi personel mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.
“Polda Jatim menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Edaran Kapolri tersebut. Seluruh PNPP di jajaran Polda Jawa Timur, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Abast, Senin, 2 November 2026.
Menurut Abast, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan internal Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi penggunaan perangkat vape sebagai media penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cair.
Ia menyebut, etomidate menjadi salah satu zat yang perlu diwaspadai karena telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus terus kita antisipasi. Karena itu, pencegahan juga harus dimulai dari internal. Personel Polri harus mampu menjaga disiplin, integritas dan memberikan keteladanan kepada masyarakat,” kata Abast.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Polda Jatim akan melakukan sosialisasi dan pengawasan internal secara berkelanjutan di seluruh satuan kerja.
Abast menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkotika melalui penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan dan pembenahan di lingkungan internal institusi.
“Komitmen memerangi narkoba harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita. Personel Polri harus menjadi contoh dalam menjaga disiplin, profesionalitas dan integritas,” pungkas Abast.(*)
