Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku Saat Dinas Maupun di Luar Kerja
JAKARTA – Polri dengan tegas melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media peredaran.
Menurut Johnny, narkotika kini tidak hanya beredar dalam bentuk konvensional, tetapi juga dalam bentuk cair yang dapat dicampurkan ke dalam liquid vape. Perangkat rokok elektrik sendiri terdiri atas tiga komponen utama, yaitu device, cartridge, dan liquid.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny, dikutip Senin, 2 November 2026.
Lebih lanjut, ia menyebut salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, pelarangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dimulai dari internal institusi. Dengan kebijakan ini, Polri ingin memastikan seluruh personelnya turut mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Larangan tersebut berlaku di seluruh satuan kerja, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Personel yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional.(*)
