Kemenhaj Umumkan Pelunasan Biaya Haji 2026 Mulai 19 November
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan mulai membuka jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M. Adapun tahap pertama pelunasan mulai dibuka pada 19 November 2025.
Demikian disanpaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Pelunasan ini diperuntukkan bagi sejumlah kategori jemaah haji reguler.
"Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang sudah lunas namun tertunda keberangkatannya. Jamaah reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026, serta jamaah prioritas lansia," ujarnya.
Jadwal pelunasan tersebut masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M. Jika pada tahap pertama kuota belum terpenuhi, maka Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua.
"Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas. Kemudian jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah pada urutan berikutnya," katanya.
Selain untuk haji reguler, Kemenhaj juga menyiapkan pelunasan bagi jemaah haji khusus yang akan dimulai pada 11 November 2025. Tahap pertama pelunasan haji khusus ditujukan bagi jemaah yang masuk kuota 2026 serta jemaah prioritas lansia.
Diketahui, pemerintah bersama DPR sebelumnya telah menetapkan Bipih 1447 H/2026 M sebesar Rp54.193.807 per orang. Angka ini turun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp54,92 juta.
Sementara itu, subsidi dari Nilai Manfaat ditetapkan sebesar Rp33,48 juta per je2maah atau setara 38% dari total BPIH. Komposisi ini disebut tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.(*)
