Jakarta Dilanda Cuaca Ekstrem, Pemprov Terapkan WFH dan PJJ
Jakarta : Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengizinkan penerapan work from home (WFH) bagi para pekerja. Serta school from home (SFH) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar hingga 28 Januari 2026.
![]() |
| Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberikan keterangan kepada awak media, di Balai Kota DKI, Jakarta |
Kebijakan ini diambil menyusul cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Diperkirakan hujan ekstrem masih akan menlanda wilayah Jakarta beberapa hari ke depan hingga 28 Januari mendatang.
“Saya telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan Work From Home. Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku atau pekerja, sedangkan Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” ujar Pramono, Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.
Infrastruktur pendidikan dan teknologi di Jakarta dinilai sudah cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama periode cuaca ekstrem. Oleh karena itu, kebijakan PJJ dapat dijalankan tanpa mengganggu proses belajar mengajar.
Menurutnya, kebijakan WFH dan PJJ akan terus dievaluasi dengan melihat perkembangan kondisi cuaca ke depan. Apabila curah hujan masih tinggi hingga mendekati akhir Januari, Pemprov DKI tidak menutup kemungkinan akan memperpanjang kebijakan tersebut.
“Kalau memang masih, katakanlah sampai dengan tanggal 27 (Januari) curah hujan masih tinggi, ya kita lakukan. Nanti keluar surat edaran baru, tapi intinya bahwa kami menangani itu,” ujarnya.
Pramono juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi instansi pemerintah. Tetapi juga dapat diterapkan oleh sekolah dan kantor swasta di Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026. Ini terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Ibu Kota.
Keputusan tersebut diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta. “Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana.(*)

