KPK Duga Kesthuri Kumpulkan Dana Travel Kuota Haji
Jakarta : KPK mendalami dugaan keterlibatan asosiasi sebagai perantara pengumpulan dana dari biro perjalanan haji dan umrah untuk mendapatkan kuota haji khusus dari Kemenag. Salah satunya Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri), didalami melalui pemeriksaan Sekretaris Eksekutif DPP Muhamad A Fatih terkait kuota haji khusus Kemenag.
“Yang bersangkutan didalami terkait perannya. Di mana pihak asosiasi ini diduga berfungsi sebagai pengepul atau pengumpul uang dari para biro travel,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 26 Januari 2026.
Menurut Budi, dana yang dihimpun dari para travel diduga disalurkan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. "Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujarnya.
Namun demikian, Budi belum memerinci besaran dana yang diduga dihimpun oleh asosiasi tersebut. KPK menduga setoran tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.(*)

