Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Tangkap Satpam Pemkot Cimahi Pengedar Ganja

Cimahi: Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang petugas keamanan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Pelaku berinisial SMS (28) diketahui telah menjalani profesi sebagai satpam selama sekitar satu tahun.(14/1/26).
Tersangka SMS seorang satpam penjual ganja di hadirkan Polres Cimahi 

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pengguna narkotika berinisial FP. 

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian mengarah pada keterlibatan SMS sebagai pemasok barang haram tersebut.

“Dari pengembangan terhadap tersangka FP, kami berhasil mengamankan tersangka SMS yang diketahui berprofesi sebagai security di lingkungan Pemkot Cimahi,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 13 Januari 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat total 10,92 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut diperoleh tersangka melalui pembelian secara daring menggunakan akun media sosial yang saat ini masih dalam proses pendalaman.

Tersangka SMS mengaku ganja itu tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diedarkan kembali dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah hukum Polres Cimahi. 

Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku mengantongi keuntungan hingga Rp5 juta setiap kali transaksi, bahkan mendapatkan bonus ganja untuk dikonsumsi secara gratis.

“Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka memang sengaja menjadi pengedar karena adanya imbalan uang setiap kali menerima barang,” ucap Niko.

Kepada penyidik, SMS mengaku awalnya membeli ganja seharga Rp500 ribu hanya untuk digunakan sendiri. Namun, karena tergiur keuntungan dan kebutuhan ekonomi keluarga, ia kemudian memutuskan untuk menjual kembali narkotika tersebut.

“Awalnya cuma buat pakai. Tapi kepikiran dijual karena bisa dapat uang dan tetap bisa pakai,” ungkap tersangka SMS.

Atas perbuatannya, SMS bersama rekannya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku berasal dari lingkungan instansi pemerintahan.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads