Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Menkum: Royalti Musik Dibebankan ke Pelaku-Usaha, Bukan Pengunjung

Jakarta : Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menekankan, tanggung jawab pembayaran royalti berada pada pelaku usaha. Musik yang diputar di ruang publik komersial dinilai menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat kegiatan'What’s Up Kemenkum Campus Calls Out' di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin, 9 Februari 2026

“Yang wajib membayar adalah pelaku usaha. Bukan pengunjung kafe, restoran, atau tempat hiburan,” katanya dalam kegiatan'What’s Up Kemenkum Campus Calls Out' di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin, 9 Februari 2026.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa royalti akan memberatkan dunia usaha. Menurutnya, nilai yang dibayarkan relatif kecil jika dibandingkan dengan perputaran bisnis.

“Besaran royalti itu sangat kecil. Tidak akan membuat harga jual melonjak seperti yang dikhawatirkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Menteri Hukum mengingatkan mahasiswa agar tidak mudah terpengaruh narasi penolakan royalti. Ia menilai penolakan justru berpotensi merugikan para pencipta.

“Jangan mau dimanfaatkan untuk menolak royalti. Banyak pencipta hidup dari hak cipta,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak mengelola atau mengambil dana royalti. Peran negara, kata dia, hanya memastikan aturan berjalan sesuai undang-undang.

“Pemerintah tidak mengambil uang royalti. Tugas kami hanya mengatur dan mengawasi,” ujarnya.

Pengelolaan royalti, lanjutnya, dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Skema tersebut diterapkan agar pemungutan royalti lebih tertib dan transparan.

“Sekarang tidak bisa asal tarik royalti. Semua harus berbasis data dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Menkum juga mendorong mahasiswa untuk tetap bersikap kritis. Ia menilai, kebebasan akademik merupakan bagian penting dalam demokrasi.

“Silakan kritik pemerintah. Kebebasan akademik adalah hak mahasiswa,” katanya.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan menilai, dialog kampus menjadi ruang penting komunikasi publik. Ia menyebut forum akademik membantu meluruskan informasi sekaligus menjawab kegelisahan mahasiswa.

“Kesempatan ini sangat berharga karena membuka komunikasi langsung dengan mahasiswa dan publik kampus. Kami terbuka setiap hari untuk pertanyaan akademik, skripsi, tesis, serta isu yang mengganjal,” ujarnya.

Marcel menegaskan, LMKN memahami tugas dan fungsi dalam menjaga sistem royalti nasional. Menurutnya, keamanan informasi dan kejelasan peran perlu dijaga bersama.

“Kami tahu tugas kami dan berkomitmen menjaga sistem tetap aman serta bertanggung jawab. Kami juga mengajak publik tidak mudah terprovokasi dan selalu mencari sumber informasi tepat,” katanya.(*)

Hide Ads Show Ads