Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

MK Tolak Perubahan Pergantian Kepala Daerah UU Pilkada

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengubah ketentuan pergantian kepala daerah dalam UU Pilkada No 10/ 2016. Penolakan itu menjawab permohonan seorang Anggota DPRD Provinsi Papua periode 2024-2029 bernama Yeyen.  
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: IG MK)

Dalam UU Pilkada tersebut diatur tentang pergantian kepala daerah jika yang bersangkuran berhenti. Menurut Majelis Hakim MK, Pemohon tidak dapat menguraikan "legal standing" dirinya atas permohonan pengujian materiil UU tersebut.  

Yeyen memohon sejumlah pasal dalam UU 10/2016 tentang Pilkada agar diubah. Ketentuan yang dimohonkan adalah pasal 173 ayat (1) sampai dengan ayat (7) UU No 10/ 2016 tentang Pilkada. 

Menurut Pemohon pasal-pasal itu merugikan hak-hak konstitusional dirinya. Ketentuan tersebut mengatur bahwa jika Gubernur/ Bupati/ Wali Kota berhenti sebelum masa jabatanya berakhi maka penggantinya adalah wakilnya.  

Menteri Dalam Negeri kemudian mengesahkan wakil kepala daerah itu sebagai kepala daerah. Dalam berkas permohonannya, Yeyen mengaku merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena ketentuan pasal yang diuji tersebut. 

Pasal tersebut tidak memberikan kesempatan dirinya menggantikan kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Namun MK tidak melihat adanya kerugian konstitusional yang dimaksud. 

Penggugat tidak mampu menjelaskan kerugian yang dialaminya akibat pasal-pasal tersebut. “Mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 266/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo Senin 2 Februari 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menuturkan Pemohon tidak secara jelas dan rinci menguraikan kerugian sesungguhnya. Pemohon merasa sebagai perorangan WNI yang hak konstitusional dipilih dan memilihnya telah dirugikan akibat berlakunya norma yang dimohonkan. 

Pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional. "Pemohon tidak mampu menjelaskan secara spesifik, aktual, atau potensial akan terjadi karena berlakunya norma yang diuji,” kata Saldi.

Atas dasar itulah maka MK menolak perubahan UU No 10 tahun 2016 khususnya tentang prosedur pergantian kepala daerah. UU tentang Pilkada dilaksanakan di seluruh Indonesai termasuk di Papua dengan baik.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads