Pemerintah Matangkan Skema Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Jakarta : Pemerintah masih menyempurnakan sistem tata kelola terkait wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
![]() |
| Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026 |
Penyempurnaan tersebut dilakukan agar kebijakan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kesalahan maupun moral hazard.
“Progresnya lagi penyempurnaan sistem tata kelolanya sehingga pelaksanaannya betul-betul efektif. Tidak ada moral hazard, kesalahan, ataupun dinikmati oleh orang yang mau meraup keuntungan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Februari 2026.
Muhaimin atau Cak Imin mengatakan proses pematangan kebijakan masih terus berjalan hingga saat ini. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan pemutihan tunggakan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Cak Imin mengakui target penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan yang semula direncanakan pada akhir 2025 mengalami penyesuaian waktu. Ia menyebut persiapan kebijakan tersebut kemungkinan bergeser ke awal 2026.
“Ya awal tahun ini ya,” ujarnya. Pemerintah, lanjutnya, tetap berhati-hati agar kebijakan ini tepat sasaran.
Terkait kebutuhan anggaran, Cak Imin menyatakan pemerintah masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut. Pada akhir 2025, disiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
Pemutihan tunggakan ini rencananya hanya diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan pemutihan ditujukan bagi peserta yang masih memiliki tunggakan meski status kepesertaannya telah berubah. “Pemutihan itu untuk orang yang sudah pindah komponen, dulunya mandiri, dia sudah pindah ke PBI, tunggakan itu dihapus,” ujarnya.
Ghufron menambahkan, kebijakan pemutihan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu, hanya peserta yang terdaftar dalam DTSEN dan tergolong tidak mampu yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
“Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” ucapnya. Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat rentan kembali mengakses layanan kesehatan.(*)

