Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Petakan Modus Korupsi Importasi Barang, KPK Sebut Ada Celah pada Proses Pengawasan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah berhasil memetakan berbagai modus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas importasi barang di Indonesia. Pemetaan ini dilakukan berdasarkan hasil kajian mendalam yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada periode tahun 2016 hingga 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik lancung. Menurutnya, sektor importasi merupakan salah satu area yang memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi karena melibatkan banyak pemangku kepentingan dan proses birokrasi yang kompleks.

“KPK melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring telah melakukan kajian terkait tata kelola importasi barang pada periode 2016-2020. Dari hasil kajian tersebut, kami telah memetakan sejumlah modus dan titik rawan yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi,” ujar Budi Prasetyo, Senin 16 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Budi menyampaikan bahwa hasil kajian periode 2016-2020 tersebut menunjukkan adanya pola-pola tertentu dalam proses impor yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk mendorong perbaikan sistem di instansi terkait guna menutup celah korupsi.

“Berdasarkan pemetaan tersebut, kami menemukan adanya celah pada proses pengawasan di lapangan serta dalam sistem perizinan yang masih memungkinkan terjadinya interaksi tidak transparan antara pemohon dan petugas,” lanjutnya.

KPK menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan transparansi dalam setiap tahapan importasi barang, mulai dari proses perizinan hingga masuknya barang ke pelabuhan. Budi menyebut bahwa dengan adanya peta modus ini, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat melakukan langkah mitigasi yang lebih efektif.

“Oleh karena itu, KPK memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada kementerian dan lembaga terkait agar celah-celah ini segera ditutup melalui digitalisasi sistem dan penguatan fungsi pengawasan internal,” tegas Budi.

Hingga saat ini, KPK terus memantau perkembangan di sektor tersebut mengingat aktivitas impor merupakan urat nadi perekonomian yang sangat vital bagi pemenuhan kebutuhan nasional. Pihak lembaga antirasuah berharap hasil kajian ini dapat menjadi acuan bagi reformasi tata kelola ekspor dan impor di tanah air.(*)

Hide Ads Show Ads