Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

BPOM Perbarui Aturan Kemasan Pangan Lindungi Konsumen

Jakarta : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui aturan mengenai kemasan pangan melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar di DPR RI, Rabu, 9 September 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko zat berbahaya yang dapat berpindah dari kemasan ke dalam pangan.

Taruna menjelaskan, keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh bahan baku dan proses produksi, tetapi juga oleh keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan. Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan dapat mengalami migrasi, yakni perpindahan zat kimia tertentu ke dalam pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

“Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya,” ujar Taruna Ikrar, Rabu, 9 September 2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, BPOM memperkuat persyaratan batas migrasi, baik migrasi total maupun migrasi spesifik. Aturan juga menetapkan zat kontak pangan yang boleh digunakan dalam kemasan, berdasarkan hasil penilaian keamanan BPOM.

Taruna mengatakan regulasi tersebut juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai bahan dan zat kontak pangan yang dapat digunakan.

BPOM Perbarui Aturan Kemasan Pangan Lindungi Konsumen

“Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang. Dengan demikian, industri memiliki pedoman yang jelas dalam menghasilkan kemasan pangan yang aman sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia,” lanjutnya.

Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan kemasan guna ulang dan kemasan berbahan daur ulang. Keduanya tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan keamanan, termasuk batas migrasi dan ketentuan cara produksi yang baik.

Aturan yang ditetapkan pada 23 Juni dan diundangkan 30 Juni 2026 tersebut menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Melalui aturan baru ini, BPOM berharap keamanan kemasan pangan semakin terjamin sekaligus memberikan kepastian bagi industri dalam menggunakan bahan kemasan yang aman bagi masyarakat.(*)

Hide Ads Show Ads