Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027

Jakarta : Keputusan strategis diambil dalam rapat paripurna untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik negara.
Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 8 April 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi memberikan lampu hijau atas permohonan pemerintah untuk memindahtangankan aset pertahanan negara.

Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta strategis ini turut dihadiri langsung oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama jajaran mitra kerja pemerintah lainnya.selasa 8 September 20026.

Pengesahan bermula ketika Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan laporan komprehensif di hadapan sidang paripurna terkait hasil pembahasan intensif bersama Kementerian Pertahanan.

Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 8 April 2026.

Agenda yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang kemudian meminta persetujuan kolektif dari seluruh anggota dewan yang hadir.

"Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco di ruang sidang, dijawab serempak oleh para legislator dengan kata "Setuju".

Langkah penataan aset pertahanan ini merujuk secara formal pada berkas permohonan yang dikirimkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Surat Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

Berdasarkan catatan teknis, kapal perang legendaris yang sudah tidak lagi berada dalam status operasional aktif tersebut saat ini posisinya berada di area Dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pandangan yuridis pengelolaan keuangan negara, Utut Adianto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap koridor regulasi yang berlaku. Proses lelang ini mengacu langsung pada kerangka hukum fundamental negara, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Kami mengacu langsung pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang keuangan tersebut sudah cukup lama, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Ke depan, tentu ada baiknya dilakukan pembaruan atau revisi, terutama menyangkut nominal anggaran serta mekanisme transfer ke daerah," ujar Utut memberikan catatan kritis.

Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027, Selasa, 8 April 2026.

Penyelesaian status barang milik negara (BMN) ini diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi aset pertahanan nasional yang telah purna tugas, sekaligus memastikan seluruh tahapan administratif berjalan akuntabel dan transparan sesuai standar tata kelola pemerintahan yang baik.(*)

Hide Ads Show Ads