Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Hari Minggu SIM Keliling Tetap Buka! Cek Lokasi di Duren Sawit & Kebon Jeruk, Buka Jam 7 Pagi

JAKARTA, Blitz News:  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada hari ini, Minggu, 4 Oktober 2026.
Hari Minggu SIM Keliling Tetap Buka! Cek Lokasi di Duren Sawit & Kebon Jeruk, Buka Jam 7 Pagi

Layanan SIM Keliling hari ini tersedia di dua lokasi di wilayah Jakarta, dengan jam pelayanan mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Mengutip dari laman Instagram resmi @tmcpoldametro, berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

*1. Jakarta Timur:* Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald’s, Duren Sawit.
*2. Jakarta Barat:* Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

*Syarat Perpanjangan SIM Keliling:*

Masyarakat diminta menyiapkan dokumen sebelum datang ke lokasi, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Perlu dicatat, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas.

Sementara untuk SIM B tidak dilayani di SIM Keliling. Perpanjangan SIM B wajib dilakukan di kantor Satpas karena peruntukannya untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton (*)