Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pasangan Suami Istri di Karawang Ditangkap Polisi Diduga Terlibat TPPO Penempatan PMI Ilegal ke Dubai dan Oman

Karawang :  Janji sehidup semati biasanya menjadi gambaran kesetiaan pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Namun, pasangan suami istri di Karawang ini justru kompak berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasangan Suami Istri di Karawang Ditangkap Polisi Diduga Terlibat TPPO Penempatan PMI Ilegal ke Dubai dan Oman

Keduanya, ES (48) dan AH (39), diamankan Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polresta Karawang. Pasangan yang diketahui berstatus suami istri itu diduga terlibat dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural alias ilegal ke luar negeri.

Alih-alih hanya berbagi suka dan duka dalam rumah tangga, keduanya kini harus menghadapi proses hukum bersama. Ungkapan sehidup semati pun seolah mendapat plesetan baru: sehidup ‘se-sel’.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, Unit III Satres PPA dan PPO Polresta Karawang menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penampungan calon PMI ilegal di salah satu perumahan di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim mengatakan, petugas menemukan dua perempuan berinisial S (57) dan N (42) yang diduga sedang ditampung untuk diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

“Dua orang perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan ke luar negeri, yaitu Dubai dan Oman, secara nonprosedural atau ilegal,” jelas Asim.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan ES dan AH yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami perkara tersebut.

Di sisi lain, Polresta Karawang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perekrutan atau penempatan pekerja migran secara ilegal.

📍 Lokasi:Perum Desa Dawuan Timur, Cikampek - Karawang

⏰ Waktu Ungkap:Sabtu 17/10/2026 Pukul 18.30 WIB

👮 Satuan: Unit III Satres PPA & PPO Polresta Karawang

👤 Tersangka:Pasutri ES (48) & AH (39) - Kompak Jadi Tersangka TPPO

👩 Korban: S (57) & N (42) - Calon PMI Ilegal Tujuan Dubai & Oman

📜 Pasal: Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 Perlindungan PMI

⚠️ Imbauan:* Waspada Tawaran Kerja Luar Negeri Ilegal, Lapor Polisi (*)