Prabowo: Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan! Nilai Ekonomi Hampir Rp400 Triliun Bisa Perbaiki 360 Ribu Sekolah
Jakarta : BlitzNews; Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengatakan, jika Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyelamatkan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan. Di mana, ia menilai jika penyelamatan tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar bagi negara.
![]() |
| Prabowo: Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan! Nilai Ekonomi Hampir Rp400 Triliun Bisa Perbaiki 360 Ribu Sekolah! |
"Satgas PKH telah menyelamatkan 6,2 juta hektare lebih. Kalau tidak kalian selamatkan ini, hangus, kekayaannya hilang," katanya usai menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali Satgas PKH tahap VIII di Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Selain itu, mantan Menhan ini juga memperkirakan nilai aset yang diselamatkan tersebut mencapai hampir Rp400 triliun. Ia menilai dana sebesar itu dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Dengan Rp400 triliun, saya kira seluruh sekolah Indonesia bisa kita perbaiki. Kita punya sekolah 360 ribu sekolah. Kita bisa perbaiki semua puskesmas yang tidak pernah diperbaiki selama 20 tahun," ujarnya.
Selain kawasan hutan, lanjutnya pemerintah juga disebut telah mengambil alih sejumlah aktivitas pertambangan ilegal. Presiden Prabowo juga, menyebut penertiban dilakukan terhadap tambang-tambang ilegal, termasuk aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah.
Prabowo menegaskan penyelamatan kawasan hutan ini adalah penyelamatan kekayaan negara. Jika tidak diselamatkan, kekayaan tersebut akan hangus dan hilang.
Nilai Rp400 triliun tersebut diharapkan bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur pendidikan dan kesehatan yang selama ini terbengkalai.
Presiden juga menyoroti penertiban tambang ilegal sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Satgas PKH sendiri telah bekerja dalam beberapa tahap untuk menguasai kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dan menyelamatkan keuangan negara melalui denda administratif.(*)
