Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Viral Bacok Pengendara Acak di Gapura Soreang, 3 Pemuda Dibekuk Polresta Bandung Kurang dari 24 Jam

BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membekuk tiga pemuda pelaku penganiayaan dan pembacokan secara acak terhadap pengendara sepeda motor berinisial AG di kawasan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang.
Foto ilustrasi

Aksi brutal yang terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB itu sempat viral di media sosial. Korban menderita luka berat di bagian wajah dan tubuh.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menyatakan, para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam, yakni pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial *MRA alias Otot (21), PNI alias Asko (29), dan YFM (18).

Berdasarkan pemeriksaan, aksi penyerangan dipicu pengaruh minuman keras. Kejadian bermula saat ketiga pelaku berkumpul di rumah PNI untuk mengonsumsi miras. Lalu PNI mengajak dua rekannya ke TKP sambil membawa senjata tajam untuk menyasar siapa saja pengendara yang melintas secara acak.

Saat korban AG melintas, tersangka MRA menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, kemudian membacok korban menggunakan celurit ke arah kepala dan punggung.

Selanjutnya, PNI memukul serta menikam korban menggunakan kerambit ke arah wajah dan tubuh, sementara YFM turut menyerang menggunakan senjata tajam jenis kujang.

Polisi memastikan tidak ada barang milik korban yang diambil. Motif murni untuk melukai orang secara acak dan menebarkan rasa takut kepada pengendara.

Polisi juga mengungkap dua dari tiga tersangka merupakan residivis kasus perkelahian dan obat-obatan terlarang.

Akibat sabetan senjata tajam, korban AG masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat *Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)