Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Bareskrim Ungkap Modus Penyadapan Ilegal Lewat Server LIMS Tanpa Verifikasi

JAKARTA – Mabes Polri menetapkan tiga personel Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur atau _illegal tapping_ dan akses ilegal. Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin 

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyebut tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu personel lainnya berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Di media sosial dan sejumlah pemberitaan, beredar informasi yang mengaitkan inisial tersebut dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi lainnya, serta menyebut adanya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Hingga berita ini ditulis, Bareskrim belum menyebutkan nama lengkap maupun sasaran penyadapan secara eksplisit dalam konferensi pers.

Asep hanya menjelaskan modus operandi, yakni pemasukan sejumlah nomor telepon ke server LIMS (_Lawful Interception Management System_) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010, serta adanya perintah penghapusan file hasil sadapan sekitar Oktober 2026.

Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui peristiwa tersebut. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita 11 unit handphone, 1 iPad, dan 4 flashdisk.

Isu ini mencuat setelah sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah dikabarkan diamankan Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan internal.

Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, sebelumnya mendesak Polri membuka secara transparan terkait siapa pelaku, sasaran, waktu, dan motif penyadapan tersebut. Ia menilai perkara ini menyangkut kerahasiaan dan keamanan negara.

Bareskrim menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan akan disampaikan secara bertahap sesuai perkembangan _scientific investigation (*)