Ini Alasan Pemerintah Legalkan Pelaksanaan Umrah Mandiri, Bagimana Nasib Travel Haji & Umroh?
Jakarta: Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perubahan ekosistem ekonomi haji dan umrah global.(27/10/25).
![]() |
| Momen kebersamaan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan)?bersama Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i (kiri) (Foto: dokumentasi Kementerian Haji dan Umrah) |
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan legalisasi tersebut dilatarbelakangi perubahan besar dalam sistem ekonomi haji. Menurutnya, banyak jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, telah melaksanakan umrah secara mandiri.
Ia menuturkan, aturan otoritas Arab Saudi menjadi dasar terbukanya peluang pelaksanaan umrah mandiri. Pemerintah Indonesia kemudian mengakomodasi kebijakan itu dengan memasukkannya dalam Undang-Undang Haji dan Umrah terbaru.
"Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah kita, maka dimasukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri," kata Dahnil dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Dahnil menjelaskan, pemerintah tidak hanya berfokus pada perlindungan jemaah umrah mandiri. Namun juga pada seluruh ekosistem ekonomi yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.
Ia menambahkan, legalisasi umrah mandiri membuat pemerintah bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan jemaah. Dengan begitu, pelaksanaan umrah dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
"Nanti di masa yang akan datang terkait dengan haji mandiri ini, mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan layanan-layanan di Saudi Arabia. Melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia," kata Dahnil.
Ia menambahkan, pemerintah ingin mendapatkan data yang akurat terkait jemaah umrah yang berangkat ke Arab Saudi. Dengan begitu, upaya perlindungan terhadap para jemaah dapat dilakukan secara optimal.
Dari sisi ekonomi, Dahnil menanggapi kekhawatiran penyelenggara perjalanan umrah resmi yang takut kehilangan pasar. Ia menegaskan pemerintah akan memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pelaksanaan umrah mandiri.
"Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard. Artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia," katanya.
Dahnil menekankan, pihak yang menghimpun jemaah dengan mengatasnamakan travel tanpa izin resmi akan dikenai sanksi hukum. Hal ini untuk melindungi perusahaan perjalanan umrah yang beroperasi secara legal.
“Itu tentu melanggar hukum, dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal. Kita juga memberikan ruang legalitas untuk umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung," ujar Dahnil.(*)

