Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Era Kekinian" Banyak Tipuan", Mulai 1 Januari 2026, Registrasi SIM Card Wajib Scan Wajah

Karawang: Era baru keamanan digital di Indonesia segera dimulai. Per 1 Januari 2026, prosedur aktivasi kartu SIM prabayar tidak lagi cukup hanya dengan mengetikkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK),(23/12/25)

Mulai 2026 pemerintah memberlakukan wajib scan wajah untuk aktivasi kartu nomor seluler atau sim terbaru (Foto: pexels/oleh Silvie Lindemann)

Pemerintah resmi memberlakukan syarat verifikasi wajah (face recognition) bagi setiap pengguna yang ingin mengaktifkan nomor ponsel baru.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat perlindungan data pribadi sekaligus memberantas praktik penipuan yang kian canggih. Dengan sistem biometrik, identitas pengguna akan langsung dicocokkan secara real-time dengan data kependudukan di Dukcapil. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang mendaftarkan nomor tersebut adalah pemilik sah identitas yang bersangkutan.

Selama ini, kebocoran data dan penggunaan identitas tanpa izin menjadi celah utama maraknya SMS spam serta aksi penipuan telepon. Sistem verifikasi wajah ini diharapkan menutup ruang gerak oknum yang kerap menggunakan data orang lain untuk tujuan kriminal.

Bagi masyarakat, perubahan ini berarti proses pembelian kartu perdana di gerai maupun secara mandiri melalui aplikasi akan melibatkan pemindaian wajah. Meskipun terlihat lebih teknis, prosedur ini dirancang untuk memberikan rasa aman yang lebih tinggi bagi setiap pemilik nomor ponsel di tanah air.

Seluruh operator seluler kini tengah melakukan persiapan infrastruktur agar transisi menuju sistem biometrik ini berjalan lancar. Masyarakat diimbau untuk mulai terbiasa dengan sistem validasi digital ini demi terciptanya ekosistem ruang siber yang lebih bersih dan bertanggung jawab mulai tahun depan.(*)