KPK Dalami Suap Pajak PT Wanatiara ke DJP
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai PBB PT Wanatiara Persada. Penyidik kini menelusuri dugaan aliran uang yang tidak hanya melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan juga mengarah ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Apalagi, penyidik telah menggeledah Kantor Pusat DJP.
Hal itu dilakukan karena dalam mekanisme penentuan dan penilaian PBB terdapat tahapan konsultasi dengan unit di kantor pusat. Khusunya, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian pajak.
“Terdapat mekanisme konsultasi yang dilakukan oleh para tersangka di KPP Madya Jakarta Utara kepada pihak-pihak di kantor pusat. Yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, yang dikutip Jum'at 16 Januari 2026
Menurut Budi, KPK menilai penurunan nilai PBB PT Wanatiara Persada tidak wajar. Awalnya, kewajiban pajak perusahaan tersebut ditetapkan sekitar Rp75 miliar, namun kemudian diturunkan menjadi Rp15,7 miliar.
“Penyidik mendalami peran pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak. Termasuk dugaan adanya aliran uang dari para tersangka kepada oknum di Ditjen Pajak pusat,” ujar Budi.
Menurut Budi, penyidik akan terus menelusuri aliran dana tersebut untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. "Kami masih akan terus menyusuri aliran uangnya, kepada siapa saja dan dalam konteks apa, sehingga peran masing-masing pihak dapat tergambar secara jelas,” katanya.
Dalam rangkaian penggeledahan di Kantor Pusat DJP, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Barang bukti elektronik, serta uang tunai yang saat ini masih dalam proses penghitungan.
Penyidik juga menyita logam mulia yang diduga berasal dari sumber lain di luar perkara PT Wanatiara Persada. "Temuan ini akan didalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pola serupa pada wajib pajak lain atau jenis pajak lainnya,” kata Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai PBB PT Wanatiara Persada. Mereka terdiri atas pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, serta pihak swasta dari PT Wanatiara Persada.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli.
“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan,” kata Rosmauli dalam pernyataannya, Selasa 13 Januari 2026.
Lima tersangka tersebut, Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara. Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim (ABD) selaku Konsultan Pajak; serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada (PT WP).

