Makin Melebar Efek Kasus Bupati Ade Kuswara, KPK Periksa Ono Surono Terkait Suap Ijon Proyek
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Ono Surono. Dia akan diperiksa terkait kasus korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ono dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi suap ijon proyek di Pemkab Bekasi," ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Selain Ono, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan Pemkab Bekasi. Antara lain Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Agung Mulya, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan, Dede Haerul.
Kemudian Kepala Bidang Pembangunan Jembatan, Ahmad Fauzi, dan Kepala Bidang Bina Konstruksi, Teni Intania. Serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air, Agung Jatmika, PPK Pembangunan Jalan, Hasri, dan PPK Jembatan Kabupaten Bekasi, Tulus.
Sebelumnya KPK telah mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa yang bersangkutan pada Senin, 12 Januari 2026.
"Saat pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno dari pihak swasta berinisial Sarjan," kata Budi. Yang disebut terakhir ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang sama.
Menurut Budi, penerimaan uang diduga dilakukan secara bertahap dengan jumlah total sekitar Rp600 juta. Uang itu diduga diberikan oleh Sarjan kepada Nyumarno dalam rangkaian perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Usai diperiksa, Nyumarno membantah dirinya menerima aliran uang maupun terlibat pemerasan di Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dan hanya berkaitan dengan pengetahuannya sebagai warga negara serta posisinya sebagai anggota DPRD.
"Saya kebetulan dimintai keterangan sebagai saksi dan ditanya apakah mengetahui peristiwa hukum para tersangka," ujarnya. "Saya jawab saya tidak tahu soal peristiwa itu."
KPK telah sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Selain Bupati Bekasi, Ade Kuswara, dan ayahnya, H.M. Kunang, tersangka lainnya berasal dari pihak swasta bernama Sarjan.
Ade dan Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. Sedangkan Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

