Marak 'Kawin Kontrak' di Bogor, DPR Pesankan Ini
Jakarta : Komisi XIII DPR RI mendesak, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelesaikan isu 'izin tinggal' sejumlah WNA di Bogor, Jawa Barat. Parlemen menduga, banyak WNA mengakali aturan keimigrasian untuk melakukan pernikahan siri (kawin kontrak) dengan WNI.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia. Politikus PKS ini menilai, Bogor memiliki mobilitas orang asing cukup tinggi, sehingga perlu pengawasan keimigrasian lebih optimal.
“Bogor merupakan daerah penyangga ibu kota. Di Bogor ini masih marak nikah siri, nikah semu dengan warga negara asing,” kata Meity dalam keterangannya,Senin, 26 Januari 2026.
Ke depannya, Meity menekankan, Kantor Imigrasi harus lebih tegas dalam penertiban izin tinggal WNA di wilayah Bogor. Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk 'overstay', harus dituntaskan melalui penerapan sistem deteksi pergerakan WNA.
"Mungkin dari Imigrasi Bogor jadi atensi apa dideportasi atau seperti apa. Terkait kasus orang India, dan terakhir warga Tiongkok, ada warga asing keluar dari Bogor untuk menghindari penangkapan imigrasi," ucap Meity.
Kemudian, Meity menceritakan, ketika dirinya melihat WNA yang seperti Tuna Wisma di Stasiun Kereta Depok, Jawa Barat. Ia mempertanyakan, apakah WNA tersebut memiliki paspor atau tidak.
"Di sisi lain juga memiliki dampak negatif terhadap stabilitas sosial, budaya, dan keamanan. Terutama bila tidak diawasi secara ketat," ujar Meity.
Diketahui, fenomena praktik Kawin Kontrak Bogor kembali menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Kondisi ini, memicu kekhawatiran mendalam mengenai potensi pelanggaran hukum yang dilakukan WNA di wilayah penyangga ibu kota.
Isu ini tidak hanya sekadar masalah sosial, melainkan telah berkembang menjadi problematika administrasi negara yang kompleks. Melibatkan dugaan manipulasi izin tinggal hingga siasat ekonomi terselubung yang merugikan tatanan lokal.(*)

