MenPPPA: Oknum Guru di Bali Harus Dihukum Tegas
Jakarta : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong aparat penegak hukum memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap siswi di sebuah SMP negeri di Denpasar, Bali. Ini dengan penerapan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dari sisi penegakan hukum, KemenPPPA mendorong agar kasus ini diproses secara tegas. Melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan penerapan pasal berlapis," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Arifah menyampaikan, perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan. Menurutnya, anak belum memiliki kecakapan hukum untuk memberikan persetujuan dalam bentuk apa pun.
"Tidak ada istilah suka sama suka dalam konteks ini. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses secara hukum dan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Arifah menilai kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah mencerminkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa. Dan pelanggaran serius terhadap etika profesi pendidik.
“Pelaku kerap memanfaatkan posisi otoritas untuk melakukan manipulasi, grooming, dan normalisasi perilaku menyimpang. Sementara korban berada dalam posisi rentan, mengalami tekanan psikologis, ketakutan, serta kesulitan untuk melapor,” kata Arifah.
Ia menambahkan, dampak kekerasan seksual terhadap anak dapat bersifat jangka panjang, mulai dari trauma psikologis, gangguan kecemasan, penurunan kepercayaan diri. Hingga terganggunya proses belajar.
KemenPPPA, kata Arifah, menekankan pentingnya penanganan korban yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Termasuk pemulihan psikologis, perlindungan identitas korban, serta pendampingan berkelanjutan agar dampak trauma tidak berlanjut.(*)

