Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi di Cimahi Berhasil Bongkar Markas Judol Berkedok Rumah Tinggal

Cimahi: Kepolisian Resor Cimahi mengungkap praktik pengelolaan judi online yang dijalankan secara terorganisasi dari sebuah rumah tinggal di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka kasus judi online dihadirkan dalam pers conference di Mapolres Cimahi

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar. Bangunan tersebut diketahui berfungsi sebagai pusat layanan pelanggan atau customer service (CS) bagi sejumlah situs judi online yang beroperasi aktif.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi setelah melakukan penyelidikan mendalam.

“Rumah ini sudah lama menjadi perhatian karena aktivitasnya tertutup dan tidak banyak berinteraksi dengan warga sekitar,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 13 Januari 2026.

Dari lokasi, petugas mengamankan empat tersangka berinisial Fajar Nurmansyah (FN), Muhammad Arman Priyatna (MAP), Reza Maulana Fadli (RF), dan Aditya Fajar (AF). Keempatnya diketahui berperan sebagai petugas layanan pelanggan yang menangani operasional judi online.

Polisi menemukan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan layaknya kantor, di antaranya empat unit CPU dan enam monitor. Peralatan tersebut digunakan untuk melayani pemain, mulai dari memberikan akses situs, menangani keluhan, hingga membantu proses pengisian saldo.

“Para tersangka menerima gaji tetap sebesar Rp5,2 juta per bulan dari aktivitas tersebut,” kata Niko.

Selain perangkat komputer, penyidik juga mengamankan dokumen kontrak kerja dan surat penugasan yang mengaitkan para tersangka dengan sebuah perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation. Polisi masih mendalami peran dan keterkaitan perusahaan tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap, dua tersangka telah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru direkrut pada Januari 2026. Jumlah monitor yang melebihi tenaga kerja aktif diduga berkaitan dengan rencana penambahan CS.

Petugas turut menemukan tangkapan layar percakapan layanan pelanggan melalui grup Telegram serta tautan menuju sejumlah situs judi online, di antaranya JP6789, RP6789, RP88 RRYYY, NA77, RSN, dan HOKIGAME.

Tak hanya itu, hasil tes urin terhadap salah satu tersangka menunjukkan positif mengandung zat methamphetamine dan benzodiazepine.

“Kami juga melihat adanya penggunaan bahasa asing dan sistem penggajian tertentu. Semua masih dalam tahap pendalaman,” ucapnya.

Untuk pengembangan kasus, Polres Cimahi melibatkan Polda Jawa Barat, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan dengan jaringan luar negeri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(*)