Polresta Bandung Gerak Cepat Amankan Pelaku Pembacokan Adik Kandung di Margahayu
Bandung : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang pria berinisial YM (47) atas dugaan pembacokan terhadap adik kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, dan dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap perilaku korban.
Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqe menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban menggedor-gedor kamar pelaku yang sedang tidur. Selain itu, korban juga mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan, sehingga memicu emosi pelaku. “Jadi adiknya mengedor-gedor kamar kakaknya, sedangkan kakaknya lagi tidur. Terus sang adik sambil mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Akhirnya kakaknya bangun dan sempat terjadi keributan,” jelas AKP Hasbi.
Dalam situasi yang memanas tersebut, pelaku YM (47) kemudian mengambil senjata tajam dan melukai korban di bagian pergelangan tangan kanan dan kiri. Warga sekitar yang mendengar keributan dan melihat kejadian tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menanggapi laporan dari masyarakat, petugas Polsek Margahayu langsung bergegas menuju lokasi kejadian di Kampung Sayati Hilir, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, untuk melakukan pengecekan. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, pelaku YM berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Santosa Bandung untuk mendapatkan perawatan medis intensif akibat luka yang dideritanya. Saat ini, korban masih menjalani perawatan pasca-operasi. Sementara itu, pelaku YM yang merupakan kakak kandung korban telah ditahan di Polsek Margahayu bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Hasbi Ask Sidiqe menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui secara pasti kronologi dan motif yang mendasari tindakan pelaku. “Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku YM berpotensi dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, pelaku juga tidak menutup kemungkinan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.
Kasus pembacokan ini menjadi perhatian serius bagi Polresta Bandung dan Polsek Margahayu. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Jika terjadi perselisihan, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum yang berlaku.
Dengan penanganan cepat dan profesional, Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku pembacokan dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga hubungan baik antar keluarga dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(*)

