Polisi Berhasil Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang
Surabaya: Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lumajang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan, “Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM).”
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen setelah pembelian di salah satu SPBU, kemudian dijual kembali.
“Petugas melakukan kegiatan undercover di SPBU yang dimaksud. Hasilnya, kendaraan Panther mengisi BBM solar bersubsidi secara berulang tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam,” ujar Kombes Abast, Kamis, 12 Februari 2026.
Polisi kemudian memeriksa sopir sekaligus pemilik kendaraan berinisial S. Tersangka menggunakan mesin pompa untuk memindahkan BBM solar dari tangki mobil ke dalam jurigen yang ada di mobilnya.
Dari pengembangan di tempat kejadian, petugas menemukan sebuah gudang berisi 10 jurigen kosong dan 25 jurigen terisi solar subsidi masing-masing berkapasitas 25–30 liter.
Polda Jatim menetapkan S sebagai tersangka. Barang bukti yang disita antara lain:
1 unit kendaraan Isuzu Panther No. Pol. N 1848 MW
1 mesin pompa
25 jurigen berisi bio solar (25–30 liter)
10 jurigen kosong (25 liter)
2 plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH)
3 barcode bio solar MyPertamina
1 lembar catatan pembelian bio solar
1 flashdisk merek Robot 4 GB berisi rekaman CCTV pukul 06.00–10.00 WIB di lokasi dispenser SPBU Nomor 2 (Nozel 5 dan 6)
Kombes Abast menambahkan, tersangka sudah melakukan pemindahan solar bersubsidi sejak 2023. “Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat membeli solar bersubsidi 2–3 kali dengan nilai per pembelian Rp300.000–Rp500.000,” jelasnya.
Ia menegaskan, hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, sedangkan yang lain berstatus saksi.
“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” pungkas Kombes Abast (*).
