Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, AKBP Didik Diberhentikan dari Polri
Jakarta : Polri telah resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, lantaran terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika. Keputusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa sidang yang digelar sejak pagi hingga sore itu menghadirkan 18 saksi.
Pada sidang tersebut, mengungkap fakta bahwa terduga pelanggar menerima uang dari bandar narkoba melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, serta melakukan penyalahgunaan narkotika dan tindakan seksual yang menyimpang.
“Pemeriksaan menunjukkan adanya penerimaan uang dari bandar narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan perilaku seksual menyimpang,” kata Trunoyudo kutip Jumat, 20 Februari 2026.
Selain sanksi PTDH, terduga pelanggar juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, yang sudah dijalani pada 13–19 Februari 2026, serta sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela.
Trunoyudo menekankan bahwa putusan ini merupakan wujud tegas Polri dalam menindak setiap anggota yang terlibat narkoba. Instruksi Kapolri juga mencakup pelaksanaan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah preventif.
“Ini bukti keseriusan dan konsistensi Polri menindak perilaku tercela. Pemeriksaan akan melibatkan pengawasan internal maupun eksternal di seluruh jajaran Polri,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menilai sidang ini menegaskan upaya bersih-bersih internal Polri, khususnya dalam penanganan kasus narkoba.
Ia menambahkan, proses sidang yang merinci alur peredaran narkoba dan sirkulasi uang dapat menjadi dasar pengembangan penyidikan pidana lebih lanjut oleh penyidik.
“Temuan Propam dari tahap paminal hingga putusan etik sangat berguna untuk ditindaklanjuti fungsi Reskrim. Kami yakin proses ini akan terus berkembang ke ranah pidana,” ujar Anam.
Kompolnas juga mendorong Bareskrim Polri memanfaatkan seluruh data dan bukti hasil sidang etik untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat agar kasus ini memberi efek jera lebih luas.
Dalam sidang KKEP, eks Kapolres Bima Kota terbukti melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
Melanggar sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri.
Tidak menaati norma hukum.
Menyalahgunakan wewenang jabatan.
Melakukan permufakatan untuk pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
Terlibat perilaku seksual menyimpang.
Menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
Terlibat perzinahan atau perselingkuhan.
“Putusan PTDH ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh anggota Polri bahwa keterlibatan narkoba dan pelanggaran etik akan berakibat fatal terhadap karier mereka,” pungkasnya (*)
