Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Waspada Hoaks, DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Berjalan

Jakarta :;Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berlangsung. Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak atau menghentikan pembahasan RUU tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan kabar yang menyatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset tidak benar.

"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,"ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Habiburokhman menjelaskan, hingga saat ini Komisi III DPR RI telah menerima masukan dari sedikitnya 24 elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, pembahasan terus dilakukan melalui RDPU sebagai bagian dari penyusunan regulasi yang melibatkan partisipasi publik.

"Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU, terus membahas pembentukan RUU ini,"ucapnya.

Ia mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang belum pernah diatur dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, pembahasannya membutuhkan waktu agar berbagai masukan dari masyarakat dapat diakomodasi secara komprehensif.

Menurut Habiburokhman, pembahasan undang-undang baru tentu memerlukan proses yang lebih panjang dibandingkan revisi undang-undang yang sudah ada.
Meski demikian, ia memastikan Komisi III DPR RI berkomitmen mempercepat penyelesaian pembahasan RUU tersebut.

"Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,"lanjutnya.

Pada RDPU yang digelar Senin, 13 Juli 2026, Komisi III DPR RI menerima masukan dari akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung juga membantah informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,"ungkap Martin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.

Martin menjelaskan, RUU Perampasan Aset hingga kini masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR RI dan penyusunannya menjadi tanggung jawab Komisi III DPR RI.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,"tambahnya.

DPR menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilanjutkan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan yang berkaitan dengan aset hasil tindak pidana.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads