Fakta-Fakta Dakwaan Jaksa dalam Perkara Mantan Wamenaker
Jakarta: Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Imanuel Ebenezer menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang pembacaan dakwaan digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
![]() |
| Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026 |
Jaksa mendakwa Imanuel Ebenezer menerima suap dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja.
“Terdakwa telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp3,36 miliar. Uang diterima dalam beberapa tahapan," kata Jaksa.
Selain uang, jaksa juga mendakwa terdakwa menerima satu unit sepeda motor mewah.
Motor tersebut berasal dari pabrikan Italia.
“Terdakwa menerima satu unit sepeda motor Ducati Kremler warna biru donker.
Penerimaan dinilai sebagai bagian dari gratifikasi," kata Jaksa.
Jaksa menyebut penerimaan suap bertentangan dengan kewajiban dan tugas terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang sebagai pejabat negara. Terdakwa menjabat Wakil Menteri Tenaga Kerja periode 2024–2029," ucap Jaksa
Jaksa juga menyatakan terdakwa tidak memiliki itikad baik melaporkan penerimaan tersebut. Penerimaan suap tidak dilaporkan kepada KPK.
“Terdakwa tidak melaporkan penerimaan dalam tenggang waktu 30 hari kerja,” katanya. Hal tersebut menjadi bagian dari dakwaan jaksa.
Sementara itu, terdakwa tidak membantah dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Ia menyatakan akan mengikuti proses persidangan selanjutnya.
“Kita tunggu saja pada persidangan pembuktian,” kata Imanuel Ebenezer. Untuk diketahui, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, Imanuel Ebenezer didakwa bersama sepuluh terdakwa lainnya.
Total dugaan tindak pidana korupsi dan suap mencapai Rp201 miliar.(*)

