Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kejati Jabar Tunjuk Enam Jaksa Peneliti Tangani Kasus Resbob

BandungKejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk enam jaksa peneliti untuk menangani berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat streamer Adimas Firdaus Putra alias Resbob. Penunjukan dilakukan setelah Kejati Jabar menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Barat.
Kejati Jabar Tunjuk Enam Jaksa Peneliti Tangani Kasus Resbob

SPDP tersebut diterima Kejati Jawa Barat pada pertengahan Desember 2025. Dalam surat itu, penyidik menetapkan Adimas Firdaus Putra sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Dalam berkas SPDP, tersangka dijerat Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk enam orang jaksa peneliti yang akan mempelajari berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Barat. Berkas perkara tersebut diketahui telah diterima pada 6 Januari 2026. Hingga saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Adimas Firdaus Putra alias Resbob sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat atas dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang dilakukan melalui media digital,” ujar Nur Sricahyawijaya, Kasi Penkum Kejati Jabar, Selasa, 20 Januari 2026.

Proses penelitian berkas masih berlangsung guna memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.(*)