Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Pemerasaan di Pati

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan pemerasan dan pengondisian jabatan perangkat desa di Pati.

Jubir KPK Budi Prasetyo saat melakukan tanya jawab dengan awak media.

“Pasca KPK menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pengondisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Tim hari ini turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata jubir KPK Budi Prasetyo digedung Merah Putih KPK, Kamis 22 Januari 2026.

Adapun lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas Bupati Pati, Kantor Bupati Pati, serta kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti tambahan guna memperkuat bukti awal yang telah diperoleh KPK.

“Penyidik mencari bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan. Ataupun pemeriksaan awal, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, penggeledahan di Bapermades dilakukan untuk menelusuri lebih dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Penyidik akan mendalami dokumen dan barang bukti yang ditemukan guna mengungkap mekanisme serta dugaan pengondisian jabatan.

“Penyidik ingin menelusuri proses-proses pengisian jabatan perangkat desa. Oleh karena itu, penyidik menyasar Bapermades untuk melakukan penggeledahan,” kata Budi.

Budi menyampaikan penggeledahan ini juga bertujuan untuk melihat kemungkinan adanya dugaan modus serupa. Terkhusus dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah lain di Kabupaten Pati.

“Karena dari peristiwa tertangkap tangan ini dan baru satu kecamatan di mana saudara SDW menggunakan pihak-pihak sebagai perantara. Mereka berfungsi sebagai pengepul uang-uang dari para calon perangkat desa ini," kata Budi.

KPK telah menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, sebagai tersangka. Sudewo ditetapakan terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif. "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.

Selain Sidewo KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan. Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Asep menjelaskan, perkara bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Saat ini, terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.

Dalam pelaksanaannya, ditunjuk sejumlah kepala desa yang juga tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8. Para koordinator ini kemudian menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

“Tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang. Nilai tersebut telah dimark-up dari tarif awal sekitar Rp125 juta sampai Rp150 juta,” kata Asep.

Hingga 18 Januari 2026, salah satu koordinator tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut diduga diteruskan secara berjenjang hingga kepada Sudewo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIPIKOR. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.(*)