Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Telah Tetapkan Status Hukum Wali Kota Madiun

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar ekspose perkara untuk menentukan status hukum Wali Kota Madiun, Maidi. Dia sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Jawa Timur, Senin 19 Januari 2026.
Wali Kota Madiun, Maidi, ditanya wartawan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 19 Januari 2026 malam

"Diputuskan perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 20 Januari 2026. "Dalam ekspose tersebut juga telah ditetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam waktu satu kali 24 jam."  

Budi menambahkan dari total 15 orang yang diamankan, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap para pihak tersebut masih berlangsung.

Menurut Budi, pengumuman resmi mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan pada konferensi pers. "Nanti akan disampaikan berikut konstruksi perkaranya," ujarnya. 

Maidi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin 19 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Bersama delapan orang lainnya, dia diterbangkan dari Surabaya menggunakan penerbangan komersial. 

Saat tiba di Gedung KPK, Maidi tampak mengenakan jaket biru laut dan topi serta membawa tas tangan. Saya ditanya wartawan, Maidi hanya menyampaikan pernyataan singkat.

"Saya tidak pernah lelah membangun Kota Madiun," ujarnya. "Kalau ada kekurangan, doakan saja."

Selain Maidi, KPK membawa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun lainnya. Misalnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Madiun, Thariq Megah. 

Saat mengamankan 15 orang pada OTT di Kota Madiun, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. OTT diduga berkaitan dengan perkara fee proyek dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun.(*)