Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Melebar Kasusnya, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Madiun: Pasca operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.
Foto ilustrasi

Selain itu, di Kantor Dinas PUPR Kota Madiun nampak aktivitas pelayanan pemerintahan terpantau berjalan normal. Dimana, sejumlah pegawai terlihat tetap menjalankan tugas seperti biasa. Namun, ruang kerja Kepala Dinas tampak tertutup dan tidak beraktivitas.

KPK menduga Thariq Megah menerima gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatannya. Sebagai kepala dinas teknis, yang bersangkutan memiliki kewenangan strategis dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek infrastruktur.

Posisi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh imbalan dari pihak-pihak tertentu yang mengerjakan proyek pemerintah.

Saat ini, Thariq Megah telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan serta untuk mencegah potensi melarikan diri, penghilangan barang bukti, maupun upaya memengaruhi saksi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam klaster pertama perkara ini, tersangka MD diduga melakukan pemerasan dengan meminta imbalan proyek, termasuk yang dikaitkan dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, dengan bantuan tersangka RR.

Menurutnya, jabatan strategis MD sebagai kepala daerah dimanfaatkan untuk memengaruhi pihak-pihak tertentu agar memberikan sejumlah imbalan.

Sementara itu, klaster kedua perkara berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun bersama Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah.

“Untuk klaster gratifikasi, tersangka TM selaku Kepala Dinas PUPR diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya bersama tersangka MD,” ujar Asep.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan maupun kediaman para tersangka. Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Operasi tangkap tangan tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, hingga akhirnya mengerucut pada dua pola perkara dan penetapan tersangka.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(*)