Puluhan Juta Pengguna Internet Indonesia, Korban Penipuan Digital
Jakarta : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan, lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia, menjadi korban penipuan digital. Hal itu disampaikan Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK), Selasa, 27 Januari 2026.
Program SEMANTIK, merupakan langkah pemerintah melalui Kemkomdigi untuk menanggulangi maraknya kejahatan digital yang dilakukan dengan menggunakan data masyarakat. Program itu tertuang dalam Peraturan Menkomdigi (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan tersebut mewajibkan peningkatan keamanan data masyarakat dalam registrasi kartu seluler. Hal itu dijelaskan Menkomdigi, dengan menggunakan sistem biometrik (face recognition), untuk mencegah penyalahgunaan data dalam penipuan digital.
"22 persen atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini (Permenkomdigi 7/2026) yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen," kata Meutya dalam peluncuran program SEMANTIK, di Sarinah, Jakarta.
Lebih lanjut diungkapkan Menkomdigi, bahwa penipuan di ruang digital telah mengakibatkan banyak kerugian bagi masyarakat. Bahkan berdasarkan catatannya, kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan penipuan digital itu, pernah menembus angka Rp 9 triliun.
Meutya menegaskan bahwa kejahatan digital dengan penyalahgunaan data masyarakat juga memberikan dampak terhadap ekosistem pembayaran di Indonesia. Ia mengatakan hingga Agustus 2025, tercatat kerugian akibat fraud digital telah mencapai Rp 4,6 triliun.
"Kerugian akibat penipuan digital Rp9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih. Laporan lain, fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus tahun 2025," ujarnya.(*)

