Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Toko Daging dan Telur Wajib Bersertifikat NKV

Sumatera Selatan Perketat Standar Higiene Pangan Hewani Melalui Regulasi Nomor Kontrol Veteriner

Toko Daging dan Telur Wajib Bersertifikat NKV

Sumsel : Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memperketat pengawasan keamanan pangan dengan mewajibkan seluruh kios dan toko yang memperdagangkan produk asal hewan untuk mengantongi Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV). 

Langkah ini diambil guna memastikan rantai distribusi pangan memenuhi standar kesehatan global.

Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, menegaskan bahwa titik penjualan ritel seperti kios daging dan telur merupakan garda terdepan dalam perlindungan kesehatan masyarakat. 

Menurutnya, kepatuhan terhadap higiene sanitasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum yang mendasar.

“Setiap hari masyarakat membeli daging dan telur dari kios maupun toko. Dari tempat inilah pangan asal hewan masuk ke dapur rumah tangga. Karena itu, kios daging dan telur adalah titik awal perlindungan kesehatan keluarga,” ujar Jafrizal dalam keterangannya yang diterima pada Kamis 15 Januari 2026.

Landasan Hukum dan Standar ASUH

Kewajiban ini berpijak pada kerangka hukum yang kuat, di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap produk hewan yang beredar harus memenuhi kriteria ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. 

Jafrizal menekankan bahwa kepemilikan sertifikat NKV merupakan manifestasi dari tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen.

"NKV bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab hukum dan moral pelaku usaha terhadap kesehatan masyarakat," tegasnya.

Praktik Higiene dan Rantai Dingin

Dalam ulasannya, Otoritas Veteriner menyoroti beberapa aspek teknis yang sering terabaikan oleh pelaku usaha ritel, antara lain:

• Kebersihan Personal : Penggunaan atribut pelindung seperti celemek dan penutup kepala, serta disiplin mencuci tangan.
• Infrastruktur Sanitasi : Pemisahan yang jelas antara area bersih (pemotongan/pengemasan) dan area kotor (transaksi), serta larangan produk bersentuhan langsung dengan lantai.
• Manajemen Suhu : Pengaturan suhu penyimpanan yang ketat dan penerapan sistem First In-First Out (FIFO) untuk mencegah pertumbuhan mikroba berbahaya.
Jafrizal mengingatkan bahwa tampilan fisik produk yang tampak segar tidak menjamin keamanan secara mikrobiologis jika prosedur penyimpanan tidak dipatuhi.

Pendekatan Audit yang Edukatif

Alih-alih bersifat punitif, pemerintah memposisikan audit NKV sebagai ruang pembinaan bagi para pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai jual dan kepercayaan publik terhadap produk lokal.

"Audit yang baik adalah audit yang menghasilkan solusi," kata Jafrizal. Ia menambahkan bahwa kepatuhan yang lahir dari kesadaran akan memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha dalam jangka panjang.

Dengan kebijakan ini, Sumatera Selatan berupaya menciptakan ekosistem perdagangan pangan yang lebih transparan, di mana setiap toko daging dan telur berfungsi sebagai ruang publik kesehatan yang terjamin kualitasnya.(*)