Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kasus Racun Satu Keluarga di Warakas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Jakarta : Polisi telah mengungkap kasus keracunan satu keluarga yang terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus tersebut terjadi pada bula Januari 2026 yang telah mebuat satu keluarga meninggal dunia.
Aparat Kepolisian mengungkap kasus keracunan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 6 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto, mengatakan Polres Metro Jakarta Utara menangani perkara tersebut dengan menyampaikan fakta dan data. Dalam proses pengungkapan perkara, Puslabfor Bareskrim Polri turut dilibatkan untuk menyampaikan temuan barang bukti berdasarkan scientific investigation.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk bersikap bijak dalam memberitakan setiap tahapan proses penanganan perkara,” kata Budhi, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat, 6 Februari 2026.

Budhi menjelaskan, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi. Lalu di lanjutkan analisis rekaman CCTV, pengamanan serta pemeriksaan barang bukti oleh Puslabfor Bareskrim Polri.

“Termasuk pemeriksaan toksikologi, serta autopsi oleh dokter forensik. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan pendukung dengan melibatkan dokter psikologi, psikiater, serta pemeriksaan poligraf,” ucapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso menjelaskan detail proses penyidikan. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi adanya tiga orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Penyidik langsung melakukan olah TKP. Terhadap para korban dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri oleh dokter forensik,” ujar Onkoseno.

Ia menambahkan, satu orang yang turut ditemukan di lokasi kejadian, berinisial S, dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa. Di mana S merupakan anak ke 3 dari keluarga tersebut dan telah menjalankan pemeriksaan.

“Hingga 4 Februari 2025, berdasarkan hasil laboratorium forensik, keterangan dokter, hasil toksikologi, dan barang bukti lainnya, S ditepkan tersangka. S dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan keracunan tersebut,” ucapnya.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka dengan sengaja meracuni tiga korban hingga meninggal dunia. Motifnya adalah rasa dendam terhadap keluarga karena merasa diperlakukan berbeda dan kerap dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno melanjutkan.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tetap memperhatikan aspek profesionalitas dan kemanusiaan.(*)

Hide Ads Show Ads