Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Istana Respons Usulan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

Jakarta: Istana buka suara terkait sejumlah usulan agar penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi mengenai penanganan perkara tersebut.

"Yang penting menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," kata Pras sapaan akrabnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Pras menegaskan, Presiden juga terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menghilangkan praktik-praktik korupsi.

"Dan berkenaan dengan masalah tindak-tindak pidana korupsi berulang kali juga Bapak Presiden selaku Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktek-praktek yang tadi kami sebutkan," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan guna meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya telah menyimpang dari hukum acara pidana.

Selain itu, Mahfud menilai pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung telah menimbulkan persoalan dalam sistem penegakan hukum.

Menurut Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu apabila terdapat kendala politik sehingga KPK tidak dapat langsung mengambil alih, maka Presiden dapat meminta lembaga antirasuah itu menggunakan kewenangannya.

"Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," ujar Mahfud dikutip dari tayangan Youtube pribadinya @MahfudMD, Senin, 13 Juli 2026.(*)

Hide Ads Show Ads