Kejagung Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan transisi otoritas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Proses hukum kini sepenuhnya berada di bawah kendali lembaga kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa serah terima barang bukti dari penyidik Polri telah berlangsung sejak Selasa hingga Rabu 14-15 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang mencakup perkara PT Krakatau, insiden pemadaman listrik di PLTU PLN, serta kasus pengelolaan dana ASABRI.
"Sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia beralih sepenuhnya ke penyidik Kejaksaan," ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.
Anang menambahkan bahwa dalam fase ini, Kejagung akan tetap membangun sinergi dengan Polri dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fungsi supervisi. Selain itu, pengawasan proses hukum ini akan turut dikawal oleh Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja.
Mengenai status hukum Febrie Adriansyah, Anang menegaskan bahwa pengalihan penanganan perkara ke Kejagung tidak menghilangkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kepolisian.
"Status tersangka tidak gugur. Langkah kami saat ini adalah mendalami seluruh materi, termasuk berita acara pemeriksaan dan barang bukti yang diserahkan penyidik Polri," jelasnya.
Untuk menangani perkara ini secara mendalam, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa penyidik. Menariknya, komposisi tim ini didominasi oleh jaksa yang memiliki latar belakang atau rekam jejak sebagai alumni KPK, di antaranya Riyono, Katarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.
Pengambilalihan kasus antar-lembaga penegak hukum, menurut Anang, merupakan prosedur standar, serupa dengan pola penanganan kasus ASABRI di masa lalu. Saat ini, tim penyidik tengah fokus mempelajari kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)
