Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kejar-kejaran Bak Film Laga, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Gulung Sindikat Ganjal ATM di Garut

Tasikmalaya: Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas kota yang menggunakan modus ganjal mesin. Melalui aksi pengejaran yang dramatis, tiga pelaku berinisial AR, ES, dan AV berhasil dibekuk setelah mencoba melarikan diri ke kawasan Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.(14/7/26).
Kejar-kejaran Bak Film Laga, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Gulung Sindikat Ganjal ATM di Garut

Geliat komplotan ini bermula saat mereka melancarkan aksinya di salah satu mesin ATM di pusat perbelanjaan Plaza Asia, Jalan HZ Mustofa, Tasikmalaya. Modus operandi yang digunakan adalah mengganjal lubang kartu pada mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi untuk memicu kepanikan korbannya. Di tengah situasi tersebut, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan namun dengan cepat menukar kartu ATM korban, sementara pelaku lainnya mengintai dari belakang untuk menghafal nomor kode PIN milik korban.

Aksi di mal tersebut berhasil diidentifikasi oleh korban yang langsung menahan salah satu pelaku berinisial AR. Meski sempat mencoba melarikan diri ke area parkir, kesigapan petugas keamanan mal berhasil mengamankan AR sebelum sempat meloloskan diri. Sementara itu, dua pelaku lainnya, ES dan AV, melarikan diri menggunakan mobil ke arah Kabupaten Garut, yang langsung memicu pergerakan cepat tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk melakukan pengejaran taktis.

Saat terabaikan di tengah antrean kemacetan di daerah Leles, Garut, kedua pelaku bertindak nekat dengan menerobos antrean dan menabrak empat kendaraan milik warga. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Setelah kendaraan mereka terpojok, kedua pelaku melompat ke dalam selokan sebelum akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki oleh petugas yang dibantu oleh warga setempat. Potongan rekaman pengejaran ini bahkan sempat viral dan menjadi buah bibir di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengonfirmasi bahwa komplotan ini merupakan pemain lintas wilayah yang sebelumnya telah beraksi di Jakarta, Bandung, dan kota-kota lainnya. Pihak kepolisian juga bertanggung jawab penuh dengan mengganti seluruh kerugian pemilik kendaraan yang rusak akibat ditabrak oleh mobil pelaku. Dari tangan para tersangka, petugas menyita satu unit mobil, tiga pak tusuk gigi, gergaji besi, serta 58 kartu ATM dari berbagai bank. Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 477 ayat 1 dan Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Hide Ads Show Ads