Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pelaku Penusukan di Pasar Muka Berhasil Diringkus, Polisi Berhasil Amankan Barang Bukti Pisau dan Obat Keras

Cianjur : Polres Cianjur bergerak cepat dalam menindaklanjuti aksi kriminalitas dan tindak pidana kekerasan yang merenggut nyawa warga di wilayah hukumnya.

Foto ilustrasi

Melalui tindakan penegakan hukum yang responsif dan terukur, jajaran Polres Cianjur sukses menciduk seorang pelaku penganiayaan berat berinisial DAM (29) tidak lama setelah aksi penusukan di area parkir lantai dasar Pasar Muka Ramayana, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Selasa kemarin, (21/7/2026) sore.

Pucuk pimpinan kepolisian setempat, Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, memaparkan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai pedagang sayuran warga Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, diamankan tanpa perlawanan berarti. Insiden berdarah tersebut dipicu oleh percekcokan fisik akibat kesalahpahaman spontan antara tersangka dan korban berinisial US (36), seorang pedagang kelapa parut.

Kejadian bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika tersangka DAM berniat mencari rekannya di area parkir pasar. Saat bertatap muka dan bertanya kepada korban, tersangka merasa tersinggung karena mendapat respons yang dinilai kurang menyenangkan hingga ditertawakan. Tersulut emosi yang tak terkontrol, tersangka nekat meraih sebilah pisau milik pedagang daging di area sekitar.

“Dia menusukkan pisau tersebut ke arah perut sebelah kiri korban sebanyak satu kali,” ujar Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi saat memberikan rilis resmi, Rabu (22/7/2026).

Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, akibat luka tusuk sedalam kurang lebih 14 sentimeter yang mengenai organ vital di bagian perut kiri, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.28 WIB.

Dalam proses olah TKP dan penyitaan barang bukti, personel Polres Cianjur mengamankan sejumlah barang bukti materiil dari tempat kejadian. Pihak kepolisian menyita sebilah pisau pemotong, pakaian milik korban, satu unit ponsel milik tersangka, serta 10 butir obat keras terbatas jenis Calmlet Alprazolam yang ditemukan pada penguasaan tersangka.

Atas tindakan keji yang dilakukannya, Polres Cianjur menjerat tersangka DAM dengan sangkaan pasal berlapis sesuai aturan pidana terkini guna memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Atas perbuatannya, tersangka DAM dijerat pasal berlapis KUHP. Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tegas AKBP A. Alexander Yurikho Hadi.

Langkah tegas dan transparan dari Polres Cianjur ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi warga serta menjaga situasi stabilitas ketertiban masyarakat di pusat-pusat perbelanjaan tetap kondusif.(*)