Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polres Majalengka Ringkus Tersangka Kekerasan Seksual di Kawunggirang

Majalengka: Polres Majalengka dengan cepat dan tegas berhasil meringkus Pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta transparan ini menjadi bukti nyata komitmen dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kamis (23/7/2026).
Polres Majalengka Ringkus Tersangka Kekerasan Seksual di Kawunggirang
Polres Majalengka Ringkus Tersangka Kekerasan Seksual di Kawunggirang

Melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial NS yang berdomisili di Kabupaten Majalengka. Pengungkapan kasus dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan ini dilaksanakan di bawah kepemimpinan dan pengawasan langsung Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Udiyanto, S.H., M.H. Kasus terkuak setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke unit pelayanan kepolisian setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, tindakan keji tersangka menyasar dua orang korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2021 hingga terakhir kali diketahui terjadi pada pertengahan Mei 2026 di sebuah rumah di kawasan Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi pengungkapan perkara yang memprihatinkan tersebut kepada awak media online.

“Kejadian terungkap ketika korban AK memberanikan diri melarikan diri dari rumah tempat tinggalnya bersama tersangka. Korban kemudian menemui pihak pelapor dalam keadaan trauma dan menangis, hingga akhirnya menceritakan seluruh perbuatan tidak senonoh yang dialaminya serta melibatkannya bersama saudara sepupunya (AD). Berbekal laporan serta barang bukti yang cukup termasuk keterangan saksi-saksi, surat Visum Et-Repertum, dan pakaian milik korban, petugas Satreskrim Polres Majalengka bergerak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka NS kini dijerat dengan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana dan/atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Majalengka tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain fokus pada penuntasan proses hukum, pihak Polres Majalengka juga memberikan imbauan mendasar kepada seluruh elemen masyarakat dan para orang tua untuk terus memperketat pengawasan terhadap lingkungan anak-anak guna mencegah segala bentuk potensi kekerasan seksual demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa.(*)