Rekonstruksi Perampokan Maut di Lampung Utara Hadirkan Dua Tersangka
Lampung Utara: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara bersama Kejaksaan Negeri Kotabumi menggelar rekonstruksi kasus perampokan yang menewaskan seorang perempuan di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Selasa, 14 Juli 2026.(15/7)
Rekonstruksi digelar di rumah korban untuk mencocokkan keterangan kedua tersangka dengan keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Kegiatan tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel gabungan Tekab 308 Presisi dan Satsamapta Polres Lampung Utara.
Dua tersangka berinisial SA dan RN memperagakan sebanyak 35 adegan, mulai dari kedatangan mereka ke lokasi hingga rangkaian peristiwa yang terjadi di dalam rumah korban.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, kedua tersangka diduga melumpuhkan korban dengan memegang leher hingga korban terjatuh. Korban kemudian diduga diikat pada bagian tangan dan kaki, sementara mulutnya disumbat menggunakan sehelai handuk.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban, antara lain satu unit sepeda motor, uang tunai dalam mata uang asing, jam tangan, dan perhiasan emas. Setelah menguasai barang-barang tersebut, keduanya diduga meninggalkan korban di ruang makan.
Korban kemudian ditemukan meninggal dunia oleh keluarga dan warga pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sebanyak 35 adegan diperagakan. Adegan yang paling krusial, yakni yang berkaitan dengan penyebab korban meninggal dunia, berada pada adegan 14 hingga 20. Pada adegan ke-20, korban diikat lalu ditinggalkan oleh kedua tersangka. Saat itu korban masih dalam keadaan hidup, namun sudah lemas setelah dibekap menggunakan handuk serta tangan dan kakinya diikat," ujar AKP Ivan Roland Cristofel.
Hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari berkas perkara yang selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi sebagai dasar proses hukum lebih lanjut terhadap kedua tersangka.(*)
