Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Satreskrim Polres Kuningan Ringkus Pelaku Curanmor Asal Indramayu

Kuningan : Polres Kuningan cepat merespons aduan serta mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukumnya. 
Foto ilustrasi Copet motor ditangkap (IA)

Melalui tindakan penegakan hukum yang profesional, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan memproses seorang pria berinisial M (37), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, yang tertangkap tangan usai gagal membawa kabur sepeda motor milik warga di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.

Insiden pencurian tersebut berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 08.45 WIB di akses jalan menuju Dusun Wage, Desa Tinggar. Kejadian bermula saat tersangka M bersama rekannya berinisial R bertolak dari Kabupaten Indramayu menuju Kabupaten Kuningan untuk berburu kendaraan sasaran. Pelaku dibekali peralatan kejahatan berupa kunci letter T beserta empat mata kunci. Sempat gagal membobol sebuah motor Honda Vario, kedua pelaku beralih menyasar sepeda motor Honda Beat milik Maman Karsiman, seorang sopir lokal yang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Merespons penangkapan tersangka di lokasi oleh warga sekitar, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis membenarkan bahwa personelnya langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku dugaan pencurian sepeda motor yang sebelumnya berhasil diamankan warga di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis saat memberikan keterangannya kepada awak media, Rabu (22/7/2026).

Penangkapan berawal ketika aksi nekat tersangka dipergoki oleh anak korban yang langsung berteriak meminta pertolongan. Maman Karsiman yang mendengar jeritan tersebut segera mengejar dan menghadang laju motor. Sempat terjadi aksi tarik-menarik dan perlawanan dari tersangka yang nekat menabrakkan kendaraan ke arah korban. Namun, ketegasan korban berhasil menjatuhkan tersangka dari sepeda motor sebelum akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak Polres Kuningan. Sementara itu, rekan tersangka berinisial R berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor operasional mereka dan kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka, jajaran Polres Kuningan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci letter T, empat mata kunci buatan, serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak Polres Kuningan memastikan tim opsnal penyidik masih terus bergerak di lapangan untuk melacak keberadaan satu pelaku lainnya hingga tuntas, sekaligus mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir karena kondisi tersebut sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku pencurian,” tegas AKP Abdul Azis menutup keterangannya.(*)