Usut Korupsi Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun, KPK Sita Uang dari Bos KAI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
"Dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Bobby Rasyidin untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina untuk periode 2018-2023 sejak September 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kemudian dilakukan mulai 20 Januari 2025 untuk mengusut perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka pada 4 Agustus 2026. Mereka adalah Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.
KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Proyek digitalisasi SPBU tersebut memiliki nilai maksimal Rp3,6 triliun dan ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Dalam proses pengadaan, KPK menduga terjadi pengondisian terhadap pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian negara dari pengadaan perangkat EDC diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar.(*)
