Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kasus Korupsi, Mantan Ibu Negara Korsel Divonis 20 Bulan

Korea Selatan: Mantan Ibu Negara Korea Selatan terbukti menerima gratifikasi barang mewah dari Gereja Unifikasi.

Kasus Korupsi, Mantan Ibu Negara Korsel Divonis 20 Bulan

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon-hee, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang menyita perhatian public Selasa 27 Januari 2026. 

Hakim menyatakan Kim terbukti menerima sejumlah gratifikasi mewah sebagai imbalan atas pengaruh politik.

Dalam putusannya, pengadilan menetapkan bahwa Kim menerima suap berupa barang-barang desainer ternama, termasuk tas tangan dan kalung mewah, dari Gereja Unifikasi sebuah gerakan keagamaan kontroversial yang berakar pada ajaran Kristen.

"Terdakwa telah menyalahgunakan posisinya sebagai sarana untuk mencari keuntungan pribadi," ujar pihak pengadilan sebagaimana dikutip dari kantor berita Korea, Yonhap.

Lebih lanjut, majelis hakim menegaskan bahwa Kim gagal menjaga integritasnya. "[Ia] tidak menolak barang-barang mewah yang diberikan terkait permintaan Gereja Unifikasi dan justru berfokus pada kepentingan pribadi," tambah pengadilan dalam amar putusannya.

Kasus Korupsi, Mantan Ibu Negara Korsel Divonis 20 Bulan

Pembebasan dari Dakwaan Manipulasi Saham

Meski dinyatakan bersalah dalam kasus suap, pengadilan membebaskan Kim dari dakwaan manipulasi pasar saham dan pelanggaran undang-undang dana politik Korea Selatan. 

Hakim menyebutkan bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat untuk mendukung dakwaan tersebut.

Menanggapi vonis ini, pihak Kim Keon-hee yang selama ini membantah seluruh tuduhan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. 

Kuasa hukum Kim menyampaikan bahwa timnya tengah meninjau putusan tersebut sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.

Keputusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar 2,9 miliar won (sekitar Rp32 miliar). 

Jaksa penuntut khusus, Min Joong-ki, menyatakan bahwa tindakan Kim telah merusak fondasi institusi negara.

"Lembaga-lembaga di Korea Selatan telah dirusak secara serius oleh penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Kim," tegas Min.

Bayang-bayang Skandal Politik

Vonis ini dijatuhkan hanya berselang beberapa minggu setelah suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan yang sama. 

Yoon dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pemalsuan dokumen resmi, hingga penghancuran barang bukti.

Yoon, yang lengser dari kekuasaan pada April lalu, saat ini juga tengah menghadapi delapan persidangan lainnya, termasuk tuduhan makar terkait upayanya yang gagal dalam memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.

Kim Keon-hee, yang sebelumnya dikenal di dunia internasional karena advokasinya dalam pelarangan konsumsi daging anjing, kini harus menghadapi kenyataan bahwa skandal pribadinya telah menenggelamkan agenda politik domestik suaminya.

Di sisi lain, pihak Gereja Unifikasi membantah adanya motif politik di balik pemberian hadiah tersebut. Pemimpin gereja, Han Hak-ja, yang juga tengah diadili, menegaskan bahwa hadiah-hadiah itu diberikan tanpa mengharapkan imbalan apa pun.

Situasi ini memicu reaksi politik yang lebih luas. Presiden Korea Selatan saat ini, Lee Jae-myung, telah menyuarakan dukungan terhadap desakan para pemimpin agama Kristen dan Buddha untuk membubarkan Gereja Unifikasi menyusul rentetan skandal yang terjadi.(*)